Persyaratan

Untuk Mitra EDC

Ketentuan:
  1. Membayar harga sewa Rp 4.500.000,- selama 3 tahun di bayar dimuka. Tahun keempat sewa di bayar per bulan Rp 125.000.-
  2. Charge per transaksi untuk BPR KS sebesar Rp 1.000,- (untuk pembayaran listrik). Untuk Mitra Usaha dapat bebas menentukan biaya administrasi. Minimal biaya administrasi Rp 1.600,- 
  3. Ketentuan lainnya dapat menghubungi 022-85250000
  4. Perihal pembatalan sewa uang yang akan dikembalikan kepada merchant
    1. Tahun ke-1 : 50% dari 2 X harga sewa pertahun
    2. Tahun ke-2 : 50 % dari 1 X harga sewa pertahun
    3. Tahun ke-3 : 0 
Catatan:
  1. Untuk bulan pertama dan kedua apabila transaksi tidak mencapai 50 transaksi tidak dikenakan biaya administrasi, tetapi pada bulan ketiga dan seterusnya apabila tidak mencapai 50 transaksi maka akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000,- 
  2. Untuk transaksi pembelian pulsa (Flash) BPR KS memberikan harga jual pada pihak pertama (merchant), untuk harga jual pada pihak kedua (customer) ditentukan oleh pihak pertama (merchant).
  3. Perihal pembatalan sewa berlaku semenjak mitra usaha menandatangani berkas perjanjian.
  4. Dikenakan biaya administrasi per bulan Rp 50.000,- apabila jumlah transaksi dibawah 50 per bulan. Apabila jumlah transaksi mencapai 50 atau lebih, maka biaya administrasi tersebut ditiadakan.

Untuk Mitra INTERNET BANKING
    Ketentuan:
      1. Membayar joining fee sebesar Rp.600.000,- 
      2. Membayar Biaya Administrasi Tabungan Rp. 10.000,- / bulan
      3. Tidak menggunakan sistem sewa.
      4. Ketentuan lainnya dapat menghubungi 022-85250000
      Persyaratan Kerjasama
          Perorangan:
          • Fotokopi KTP (3 lembar)
          • Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar) 
            Perseroan Terbatas:
            • Akta Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar sesuai UU PT No. 1/1995
            • Pengesahan Menteri Kehakiman
            • Perubahan Susunan Pengurus (RUPS)
            • Fotokopi KTP Pengurus / Pemilik / Direktur / Ketua / Kuasanya (3 lembar)
            • Surat izin dari instansi yang berwenang (SIUP / SITU)
            • NPWP
            • TDP 
            • Cap perusahaan.